Selasa 23 Jun 2015 23:22 WIB

Polda Lampung Buru 5 Tersangka Kasus Bentrokan di Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung, Brigjend Edward Syah Pernong mengatakan petugas masih memburu lima tersangka kasus bentrokan di kawasan hutan negara register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang menewaskan satu orang.

Edward mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap Mat Sori, pimpinan kelompok yang melakukan penyerangan pada Ahad (21/6) lalu.

"Petugas sudah menangkap empat pelaku, salah satunya Mat Sori, menjadi pimpinan kelompok penyerang," katanya di Mapolda Lampung, Selasa (23/6).

Ia mengatakan kasus bentrok Mesuji dapat ditelusuri setelah tertangkapnya Mat Sori sebagai pentolan kelompok penyerang. Menurut dia, Mat Sori menjadi kunci agar kawasan Register 45 kembali kondusif.

Bentrok fisik antarperambah dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam, menjadi titik perhatian serius Polda Lampung.

Edward sudah menginstruksikan aparat di Polres Mesuji dibantu Brimob untuk menyisir kawasan perambah di Register 45 Mesuji. Selain itu, pihaknya melakukan langkah-langkah kongkret agar kasus ini tidak berulang lagi.

Ia melanjutkan, pihaknya dalam waktu singkat berhasil meringkus empat dari delapan pelaku penyerangan beberapa hari lalu.

Saat ini, ia menyatakan kondisi keamanan di Register 45 Mesuji sudah kondusif setelah ditangkapnya pentolan penyerang. Polisi dan Pemkab Mesuji melakukan langkah rehabilitasi di lokasi kejadian.

Saat ini, kata dia, polisi masih mengejar lima tersangka lainnya, yang diduga menggunakan senjata api saat penyerangan, yang menewaskan Warso, warga setempat. Sedangkan senjata tajam berupa badik dan pisau, sudah berhasil diamankan petugas.

Edward menjelaskan selama ini kondisi di kawasan Register 45 Mesuji sudah berjalan kemitraan yang kondusif, namun adanya pihak luar yang masuk menambah kisruh di kawasan tersebut, sehingga terjadi perebutan lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement