REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali mengatakan hasil lie detector atau tes uji kebohongan terhadap Agustinus Tai Hamdamai, pelaku pembunuhan bocah Engeline, bisa dipercaya.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan meski dari hasil tes Agus cenderung diketahui tidak berbohong, namun hasil lie detector masuk ke ranah bukti sekunder.
Ia melanjutkan, artinya Polda tetap harus mencari dan melacak bukti lain agar pernyataan Agus itu bisa dibuktikan.
"Lie detector itu kan alat pembantu dalam mengungkap perkara ini. Yang sekarang harus dicari polisi adalah bukti primernya," jelasnya kepada Republika, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, bukti primer yang harus dilengkapi seperti sidik jari atau bahkan darah yang terdapat di dalam kamar Engeline.
Namun, dengan adanya pernyataan Agus yang telah lolos uji kebohongan itu, menurut Muzakir, menjadi momen yang tepat bagi penyidik untuk segera mendapatkan bukti fisik yang bisa melengkapi kesaksiaan Agus.
Karena sedari awal, ia memang sudah merasa ganjil dengan kasus pembunuhan Engeline. Selain bercak darah dalam kamar, fakta lain yang membuat dirinya aneh dengan kasus itu adalah tempat Engeline dimakamkan, yakni di kandang ayam rumah Margriet.
Seharusnya, lanjutnya, jika memang keluarganya sayang pada Engeline, mereka bisa memperhatikan keanehan-keanehan itu tadi.
Atas penialaiannya itu, Muzakir menyimpulkan, kasus pembunuhan Engeline memang tidak dilakukan oleh Agus seorang. Tetapi juga melibatkan orang-orang terdekat Engline lainnya.
Dalam pengakuannya terakhir, Agus berkali-kali mengatakan jika Margriet Megawe, ibu angkat Engeline terlibat dalam kasus pembunuhan itu.