Selasa 23 Jun 2015 16:44 WIB

Jokowi Tolak Revisi UU KPK Dinilai Sudah Tepat

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Lambang KPK.
Foto: today.co.id
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK dinilai sudah tepat. Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Achyar Salmi, keputusan itu juga sebagai bentuk dukungan presiden kepada KPK.

"Semua pasti bilang dukung KPK. Kalau cara berpikir Pak Jokowi menolak, maka itu pendapat yang tepat sebagai dukungan," kata Achyar saat dihubungi ROL, Selasa (23/6).

Ia mengatakan saat ini KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undangnya. Buktinya, kata dia, KPK masih bisa bekerja maksimal dengan aturan yang sudah ada.

Sayangnya, pendapat Achyar bertentangan dengan pemerintah yang mendukung revisi UU KPKP. Seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly dan Wakil Presiden Jusuf Kala. Pertentangan ini memperlihatkan tidak ada koordinasi dengan pembantu pemerintahannya.

Seharusnya, ujar dia, pemerintah harus saling mendukung keputusan presiden. Tapi pada kenyataan justru kurangnya kekompakan di antara pejabat-pejabat yang berkaitan. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru terkait kinerja pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement