Senin 22 Jun 2015 19:27 WIB

Peraturan Dana Aspirasi Dipaksakan untuk Disetujui Besok

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI tetap menghendaki agar usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi disetujui lewat paripurna, Selasa (23/6).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan menegaskan, keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (22/6), menghendaki agar Peraturan DPR soal penggunaan UP2DP tersebut disorongkan ke forum tertinggi pengambilan keputusan Parlemen tersebut.

Ketua Tim Mekanisme UP2DP itu pun mengatakan, sebenarnya sudah tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan apa yang diistilahkan sebagai dana aspirasi anggota dewan itu.

"Jadi tetap akan diputuskan besok (23/6), apakah aturan internal DPR tentang UP2DP itu bisa disetujui," katanya di MPR/DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Politikus dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pada paripurna, Selasa (23/6), sebenarnya bukan lagi bicara soal setuju atau tidak UP2DP tersebut.

Sebab, perdebatan itu sudah disetujui semua fraksi dalam paripurna 17 Fe-bruari dan paripurna 20 Mei lalu. Akan tetapi, kata dia paripurna tersebut dimaksudkan apakah Parlemen setuju dengan Peraturan DPR yang berjudul Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

"Karena aturan ini jadi salah satu dasar payung hukumnya UP2DP," ujarnya.

Taufik pun mengungkapkan dalam rapat Bamus, semua fraksi di DPR pun hadir. Termasuk kata dia, fraksi yang menghendaki agar UP2DP dibatalkan. Yaitu dari fraksi Nasdem dan Hanura.

Sementara dari fraksi Demokrat, meski tak punya sikap menolak atau pun menerima UP2DP tersebut, tapi dikatakan Taufik ikut setuju dengan rencana Bamus agar Peraturan UP2DP itu disorongkan ke Paripurna, Selasa (23/6).

Penjelasan berbeda disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo. Politikus dari Golkar ini mengatakan, paripurna ke-37 itu tetap akan dilaksanakan.

Tapi kata dia, belum tentu akan membahas pengesahan Peraturan DPR tentang UP2DP. Sebab, sampai Senin (22/6) sore, peraturan internal tersebut belum rampung.

"Belum selesai. Kalau selesai, kita bawa ke paripurna besok. Kalau nggak, ya nggak jadi dibawa (ke paripurna)," ujar nya.

Ditanya soal kepastian peraturan tersebut kapan akan dirampungkan, Firman menjawab belum ada kepastian. Firman mengungkapkan, Panja UP2DP penyusun draft aturan tersebut baru sepekan bersidang.

Kata dia, dari sekitar 20-22 pasal rencana dalam aturan itu, baru beberapa pasal yang sudah disepakati. Selebihnya, Panja UP2DP masih perlu sinkronisasi terkait aturan lain tentang usulan program pembang-unan milik pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement