REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai regulasi untuk melindungi anak-anak sudah cukup, dengan telah adanya UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak dan juga UU KDRT.
Namun, ia mengakui memang masih kurangnya sosialiasi mengenai regulasi penegakkan hukum untuk melindungi anak-anak.
"Dari sisi regulasinya sudah cukup. Semua instrumen untuk memberikan perlindungan kepada anak sudah cukup, tapi masih saja terjadi seperti ini (kekerasan kepada anak)," kata Badrodin.
Hal ini disebutkan Kapolri saat menanggapi adanya kasus pembunuhan terhadap Engeline yang masih berusia 8 tahun. Untuk mencegah terjadinya kekerasan ataupun pembunuhan terhadap anak, Badrodin merasa perlunya sosialisasi UU perlindungan anak kepada semua warga.
Ia mencontohkan bila ada masyarakat melihat orang tua melakukan kekerasan terhadap anak, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada aparat ataupun pemerintah setempat.
Dalam masa perkembangannya, anak-anak kata Badrodin juga banyak menghabiskan waktu di sekolah. Maka dari itu menurut Badrodin pihak sekolah juga harus peka terhadap kondisi anak.
"Kenapa dia terlambat datang ke sekolah misalnya. Atau kenapa anak ada luka, kenapa anak terlihat stres, itu kan artinya ada yang tidak beres dengan kondisi anak di rumah, pihak sekolah juga wajib mengetahui itu," jelasnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan juga kewajiban aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat termasuk kepada anak-anak. Akan tetapi kata dia kepolisian tentu tidak bisa memperhatikan kondisi setiap anak dengan mendalam.
"Karena itu perlunya kerjasama dari masyarakat dan juga pihak sekolah agar segera melaporkan bila ada suatu kekerasan yang dilakukan kepada anak," tandasnya.