REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu kandung Engeline, Hamidah yakin jika Margriet, ibu angkat Engeline, adalah pelaku pembunuhan terhadap putrinya yang berusia delapan tahun itu.
"Memang sejak awal dia yakin kalau yang membunuh adalah ibu M (Margriet), Ibunya yakin sekali kalau pelakunya itu bukan satu orang," ujar kuasa hukum ibu kandung Engeline, Misyal B Ahmadinejad saat dihubungi ROL pada Sabtu (20/6).
Ia menjelaskan, sejak keterangan dari anggota DPR Akbar Faizal bahwa Agus, tersangka pembunuh Engeline, menyatakan diiming-imingi uang untuk membunuh Engeline, ia sudah yakin bahwa pembunuh sebenarnya adalah Margriet, sementara Agus hanya disuruh. Namun, keyakinan tersebut harus bisa dipastikan dengan bukti-bukti yang ada.
"Nah ini kan tugas kami untuk membuktikan, kami memberi masukan-masukan kepada pihak kepolisian, mengetahui bagaimana perlakuan ibu M terhadap engeline ini dari ketiga saksi tambahan itu," jelasnya.
Selanjutnya, yang dilakukan oleh pihak ibu kandung Engeline hanya menunggu bukti-bukti terkumpul, dan pasal apa yang akan dikenakan.
Menurut Misyal, kalau memang terbukti Margriet yang membunuh, maka ibu angkat Engeline itu akan dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.
"Ibu kandungnya hanya ingin memastikan bawah proses hukumnya harus berjalan, semua tersangka yang terlibat disini dan yang dijadikan tersangka harus dihukum, yang harapan dia semua dikenakan hukuman maksimal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuh Engeline, Agusinus Tai Hamdamai, menyatakan pada pemeriksaan tambahan Selasa (17/6), bahwa Margriet yang membunuh Engeline. Ia menyatakan bahwa ia ikut membantu menguburkan korban dengan diancam dan diiming-imingi uang sebesar Rp. 200 juta oleh Margriet.