Jumat 19 Jun 2015 17:16 WIB

Ini Tanggapan Wapres Soal Revisi UU Perlindungan Anak

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan terhadap Engeline, bocah delapan tahun di Bali, semakin menguatkan desakan agar pemerintah melakukan revisi undang-undang perlindungan anak. Undang-undang ini diminta agar direvisi dengan memperberat hukuman terhadap para pelaku kejahatan anak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai saat ini yang paling utama adalah melaksanakan undang-undang yang sudah ada, dibanding melakukan revisi.

"Sebenarnya UU yang penting dilaksanakan yang ada," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/6).

Terkait banyaknya pelaku kekerasan terhadap anak-anak, JK menilai hal tersebut dipengaruhi oleh perbedaan zaman serta pendidikan. Ia menjelaskan, dahulu anak-anak tak berani membantah orang tua, bahkan orang dewasa dahulu memukul anak-anak tak dipermasalahkan. Namun, kondisi ini berbeda dengan zaman sekarang.

"Tapi sekarang dia bisa melapor ke polisi. Guru pukul sedikit muridnya bisa dilapor polisi. Dulu mana berani," ujarnya.

Menurut dia, pola didik yang pantas diterapkan kepada anak-anak pun harus disesuaikan dengan perkembangan zamannya.

"Tergantung zamannya. Zaman dan pendidikan mempengaruhi. Karena anak sekarang banyak sumber informasinya," ucap JK.

Sebelumnya, DPR meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan anak. Hal tersebut menyusul kasus pembunuhan sadis terhadap Angeline, bocah berusia delapan tahun di Bali.

"Hal-hal seperti ini tidak bisa didiamkan. Pemerintah harus cepat tanggap dan mengeluarkan UU di mana harus ada hukuman keras terhadap pelaku," kata Anggota Komisi VIII DPR Arzeti Bilbina, Jumat (11/6).

Dia mengatakan, kasus yang mengiris moral tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemerintah, lanjutnya, harus merevisi UU yang ada dan memperberat hukuman. Jangan sampai, ringannya hukuman membuat kasus kejahatan anak terus terulang.

"Entah itu penjara seumur hidupkah, atau yang lebih berat lagi. Agar siapa aja yang tahu beratnya hukuman pembunuhan terhadap anak akan takut melakikan hal yang sama. Anak-anak perlu perlindungan, payung hukum yang kuat untuk kelangsungan hidup mereka," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement