REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015 dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan. Hingga pendaftaran ditutup pada Senin (15/6) pukul 16.00, tidak ada satu pasangan pun yang menyerahkan berkas pendaftaran.
“Kami sudah membuka pendaftaran mulai tanggal 11 Juni kemarin. Tetapi hingga penutupan pendaftaran, hari ini jam empat sore, tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri. Tentu saja sesuai Peraturan KPU, kalau sampai batas akhir tidak ada pendaftaran, maka sudah tertutup kemungkinannya. Tidak ada lagi tahapan calon perseorangan,” Ujar Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin SH MH melalui siaran pers tertulis.
Dengan tidak adanya pasangan calon perseorangan, praktis kontestan Pilkada Surabaya 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang hanya akan diikuti oleh pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik, yang sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, pendaftarannya akan dibuka pada 26 Juli 2015 hingga 28 Juli 2015.
Hal tersebut, menurut dia berbeda dengan pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode seblumnya. "Pilwali Sebelumnya pada tahun 2010, di ada dua pasangan dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri. Tetapi memang kemudian yang lolos hingga tahap pemilihan hanya satu pasangan. Padahal sebenarnya kami juga berharap kali ini ada calon perseorangan yang ikut serta,” ujar dia.
Robiyan menyampaikan, sejauh ini, KPU Kota Surabaya sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Termasuk di antaranya adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perseorangan untuk para PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari seluruh kelurahan.
“Bulan depan kami akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik. Kementerian dalam Negeri juga sudah menyerahkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) ke KPU dan sedang dianalisis. Setelah itu, kami akan melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih,” ujar dia.