Selasa 02 Feb 2021 23:27 WIB

Bawaslu: Risma tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada

Surat Risma ke warga Surabaya tak mencantumkan jabatan wali kota Surabaya.

Tri Rismaharini seusai menyalurkan hak pilihnya di TPS 01, Kelurahan Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya, Rabu (9/12)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Tri Rismaharini seusai menyalurkan hak pilihnya di TPS 01, Kelurahan Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya, Rabu (9/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Tri Rismaharini tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah setempat terkait dengan dugaan kampanye terselubung. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

"Lalu, surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," kata Agil Akbar.

Baca Juga

Surat itu diterbitkan pada 22 November 2020 yang merupakan hari Minggu atau hari libur sehingga Tri Rismaharini tidak memerlukan izin cuti kampanye.

Sementara itu, untuk dalil memanfaatkan pertemuan dalam kapasitas sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak memilih pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji, Bawaslu mencatat Tri Rismaharini melakukan kampanye sebanyak 21 kali. Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

Soal ditemukannya baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta Tri Rismaharini, Bawaslu menilai baliho itu bukan termasuk alat peraga kampanye karena saat itu belum ditetapkan sebagai calon.

Adapun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan pasangan itu. Namun, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.

Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Tri Rismaharini dan justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement