REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya segera melaksanakan rapat pleno penetapan Eri Cahyadi-Armudji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya terpilih pada Pilkada serentak 2020. Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Kami perlu menunggu salinan putusan MK itu. Sampai saat ini kami belum dapat," ujarnya dikonfirmasi Rabu (16/2).
Sesuai Peraturan KPU, kata Agus, penetapan Paslon terpilih dengan sengketa Pilkada harus dilaksanakan maksimal lima hari setelah adanya putusan MK. "Sesuai Peraturan KPU nomor 5 tenteng tahapan Pilkada 2020 itu jelas. Kami harus melaksanakan penetapan maksimal lima hari setelah putusan MK," ujarnya.
Karena itu, Agus memperkirakan, setidaknya pada 22 atau 23 Februari 2021 rapat pleno penetapan Paslon terpilih pada Pilwali Surabaya 2020 bisa dilaksanakan. Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilwali Surabaya dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, Agus menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Sejak awal KPU menghormati segala sesuatu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK. KPU Surabaya sangat berharap, MK mempertimbangkan keputusan tentang perolehan hasil Pilwali Surabaya 2020 yang sudah ditetapkan KPU Surabaya," ujarnya.
Berkaitan dengan permohonan sengketa itu, KPU sudah menyampaikan jawaban termohon ke MK. Demikian juga Bawaslu, sudah menyampaikan keterangan yang diperlukan.
"Saya pikir, keputusan sela menolak permohonan sengketa Pilkada Surabaya adalah keputusan yang sudah dipertimbangkan secara luar biasa oleh Majelis yang mulia di MK," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada serentak 2020. Artinya, MK menegaskan kemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya 2020 adalah sah.