REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyak desa yang hingga kini belum menerima dana desa. Padahal, dana desa sangat penting artinya bagi pembangunan desa.
"Maka saya mengimbau pemerintah daerah yang telah menerima transfer dana desa agar secepatnya menyalurkan kepada desa-desa di wilayahnya masing-masing yang telah memenuhi persyaratan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Senin (15/6).
Dia mengaku mendapat laporan masih banyaknya desa yang belum mendapat informasi dana desa dan pencairannya dari pemda yang telah menerima transfer dana desa dari pusat. Padahal, desa tersebut telah memenuhi persyaratan seperti RPJM Desa dan RKP Desa. Hal itu tentu merugikan dan menghambat laju pembangunan desa.
"Dengan adanya dana desa dimaksudkan agar ekonomi desa cepat berkembang maju, makin banyak masyarakat desa yang bekerja dan berusaha agar pengangguran dan kemiskinan di desa berkurang drastis, dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat,” kata politikus PKB tersebut.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan sebagian besar pemda di Indonesia sudah menerima transfer dana desa tahap pertama yang dimulai pada April lalu. Saat ini, tinggal 80-an kabupaten atau 18,4 persen dari 434 kabupaten/kota se-Indonesia yang belum menerima transfer dana desa dari pusat, karena belum melengkapi semua persyaratan.
Sebagian besar Kabupaten tersebut berada di kawasan timur Indonesia. Marwan meyakini, masih terendapnya dana desa, sama sekali bukan lah karena faktor politis maupun terkait pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini atau faktor transaksional lainnya.
“Saya percaya integritas pemerintah daerah, mungkin mereka masih merapikan hal-hal yang sifatnya administratif atau faktor teknis lainnya, namun saya minta agar dipercepat dan dana desa segera disalurkan ke desa-desa agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” kata Marwan.
Selain itu, ia juga mendorong agar para kepala desa juga proaktif menanyakan dan melihat informasi secara langsung soal dana desa kepada pemda masing-masing. "Apa saja persyaratannya, kapan dan bagaimana mekanisme pencairannya bisa tanya ke pemerintah daerah."