Senin 08 Jun 2015 12:04 WIB

Pemkot Padang Tolak Usulan Revisi Retribusi Makam

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Makam etnis tionghoa (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Makam etnis tionghoa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menolak usulan masyarakat etnis Tionghoa Kota Padang yang meminta pemerintah setempat merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 terkait retribusi pelayanan pemakaman.

"Protes ini sudah sejak zaman Wali Kota Fauzi Bahar. Pemkot Padang tetap konsisten untuk tidak meninjau Perda tentang retribusi pemakaman, karena perda tersebut telah disusun bersama DPRD yang merupakan perwakilan masyarakat Kota Padang tanpa terkecuali," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang Afrizal Khaidir, Ahad (7/6).

Sehingga menurutnya, Perda tersebut juga berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Padang tanpa terkecuali, baik Muslim atau non-Muslim.

Afrizal menuturkan, selama ini warga Tionghoa Padang mengeluhkan retribusi pemakaman yang dinilai terlampau mahal. Sebab, lanjut dia, masyarakat Tionghoa cenderung membuat pemakaman dengan ukuran yang besar melebihi standar yang ditetapkan dalam Perda.

Afrizal menjelaskan, untuk makam ukuran standar 2x1 meter, biaya retribusinya mencapai Rp 500 ribu per dua tahun. Sementara untuk kelebihan luas tanah dari ukuran makam standar, dikenakan retribusi Rp 250 ribu per meter setiap dua tahunya.

"Kalau saudara kita masyarakat Tionghoa kan makamnya besar, bahkan ada yang sampai lima meter. Tentu saja retribusinya membengkak untuk membayar kelebihan tanahnya," ujarnya.

Afrizal berharap warga Tionghoa Padang menghormati dan melaksanakan ketentuan perda tentang retribusi pelayanan pemakaman yang telah diberlakukan secara adil.

"Solusinya sebenarnya mudah. Kalau keberatan dengan masalah tarif yang tinggi, tinggal diperkecil saja ukuran makamnya, disesuaikan dengan budaya masyarakat Kota Padang yang telah diakomodir dalam Perda. Apalagi sekarang ini cari tanah juga sulit," tutur Afrizal.

Sebelumnya Penasehat Forum Komunikasi Masyarakat Tionghoa Indonesia (FKMTI) Padang Pastor Philips mengatakan, sejak Perda Nomor 11/2011 terbit, tarif pajak tanah untuk pemakaman yang ditetapkan oleh Pemkot Padang mengalami kenaikan drastis.

Semenjak penerbitan Perda itu juga ada empat makam yang dibongkar akibat menunggak biaya retribusi pemakaman. Serta 19 lainnya juga terancam dibongkar.

Sejumlah warga Tionghoa Padang akhirnya nekat mengkremasi tulang keluarganya yang lama meninggal akibat tidak sanggup membayar retribusi pemakaman. Warga Tionghoa meminta Pemkot Padang melakukan revisi Perda, dengan tujuan menurunkan biaya retrebusi sebesar 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement