Senin 01 Jun 2015 15:10 WIB
Kasus Novel Baswedan

Mabes Polri Bantah Kepala Bareskrim Intervensi Penangkapan Novel

Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky H.P. Sitohang dalam sidang praperadilan Novel Baswedan membantah adanya intervensi dari Kabareskrim dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap penyidik senior KPK itu.

"Bahwa penerbitan surat perintah oleh Kabareskrim pada 20 April 2015 bukanlah suatu bentuk intervensi, melainkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan, termasuk di antaranya fungsi pengawasan atas proses penyelidikan dan penyidikan agar proses tersebut dapat berjalan baik," tuturnya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI.

Ricky menjelaskan bahwa Surat Perintah Kabareskrim itu hanya bersifat administratif (bukan pro justicia), untuk menugaskan para penyidik yang ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim, dalam hal ini Polda Metro Jaya. "Sedangkan untuk proses pro justicia, dikeluarkan surat perintah oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku penyidik," ujarnya.

Dengan demikian, katanya, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 1 Mei 2015 yang dialamatkan pada Novel Baswedan merupakan tindakan yang sah dan berdasar hukum. Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Novel menuding Polri memiliki maksud dan tujuan lain di balik penangkapan dan penahanan Novel.

Salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta menyebutkan bahwa Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 20 April 2015 yang dijadikan salah satu dasar melakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polri terhadap Novel menunjukkan bahwa Kabareskrim, dalam hal ini Komjen Pol Budi Waseso, pada dasarnya telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan

"Surat Perintah Kabareskrim dalam penyidikan adalah hal yang tidak lazim mengingat pada prinsipnya dasar kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan termasuk penangkapan dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan. Dalam perkara ini Kabareskrim bukanlah bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," tuturnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Dugaan adanya kepentingan lain dalam penangkapan dan penahanan Novel, kata Febi, diperkuat dengan tidak sesuainya pernyataan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada 1 Mei yang pada intinya menyatakan agar tidak ada penahanan terhadap Novel Baswedan namun kenyataannya penahanan tetap dilakukan di hari yang sama.

"Ini menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antarpimpinan Polri yang berdampak pada ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement