Ahad 31 May 2015 10:42 WIB

Indonesia Kurang Edukasi Soal Bahan Kimia Berbahaya

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) memusnahkan sejumlah bahan kimia obat di halaman kantor BPOM, Jakarta Timur, Senin (26/5).   (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) memusnahkan sejumlah bahan kimia obat di halaman kantor BPOM, Jakarta Timur, Senin (26/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Saat ini diperkirakan ada 131 juta bahan kimia. Namun Bahan Kimia Berbahaya (B3) yang diatur di Indonesia baru sekitar 275 atau hanya 0,00015 persen saja. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Kajian Lingkungan Hidup Pusat Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Lilih Handayaningrum, dalam seminar Nasional dengan tema “Peran Ilmu Kimia dalam Pengembangan Industri Kimia yang ramah Lingkungan”, yang diselenggarakan oleh Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, UGM, Sabtu (30/5).

Tim ahli Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Eko Sugiharto mengaku prihatin dengan masih sedikitnya bahan kimia di Indonesia yang tercatat sebagai B3. Berarti, kata dia menambahkan,  hanya satu dari sekitar satu juta bahan kimia yang tercatat sebagai B3. "Memang tidak semua bahan kimia mengandung B3, tetapi meskipun tidak tercatat sebagai B3 seperti garam meskipun tidak mengandung B3, kalau konsumsinya berlebihan juga bahaya," ungkap dia.  

Padahal, kata dia, di dalam rumah seperti kamar mandi, kamar cuci, ruang keluarga tak lepas dari bahan yang mengandung B3 seperti pembersih karpet mengandung napthalene yang menyebabkan kanker, kerusakan hati; oli mengandung fraksi minyak bumi, logam Mg, Cu, Zn dan logam berat lainnya merupakan karsinogen berisiko pencemaran air permukaan dan air tanah. Aki bekas mengandung asam sulfat dan timbal menyebabkan iritasi mata, kulit, saluran napas.

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut Eko, mestinya Indonesia  terus mengamati bagaimana pertumbuhan perkembangan  bahan kimia berbahaya. Selama ini setiap barang yang mengandung bahan kimia yang masuk ke Indonesia selalu yang ditulis hanya nama dagang, seharusnya nama senyawa kimianya.

Padahal seharusnya bila ada barang masuk ke Indonesia jangan diterima dulu sebelum tahu Lembar Data Keamanan Bahan yang terdiri dari 16 item dan yang utama tiga hal yakni risikonya terhadap manusia, pekerja dan lingkungan sekitar (air, udara dan tanah).

Apabila ada barang masuk ke Indonesia yang belum diketahui senyawa kimianya ,  kalangan akademisi, lembaga penelitian yang melindungi kesehatan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Komisi Pestisida langsung meneliti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement