Selasa 26 May 2015 22:00 WIB

Denny Indrayana Dicecar 43 Pertanyaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan paspor elektronik (Payment Gateway). Denny diperiksa selama delapan jam.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menjelaskan, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dari 43 pertanyaan yang diberikan. "Pada pokoknya 43 pertanyaan itu lanjutan sebelumnya mengklarifikasi pertemuan-pertemuan yang dipimpin Wamen," ujarnya, usai pemeriksaan, di Bareskrim Polri, Selasa (26/5).

Dengan keterangan yang diberikan kliennya, Heru mengharapkan fakta sebenarnya bisa terungkap. Selain itu, dapat menunjukkan filosofi proyek tersebut yang bertujuan untuk pelayanan publik bukan bermaksud melakukan perbuatan korupsi.

Sementara itu, Denny tetap bersikukuh bahwa Payment Gateway untuk pelayanan pembuatan paspor agar terhindar dari praktik pungli. Denny menyerahkan penilaian kepada masyarakat

Menurut Denny, dirinya akan kembali diperiksa oleh penyidik. Namun, Denny belum mengetahui kapan pemeriksaan kembali akan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement