Rabu 20 May 2015 19:19 WIB

Bekas Anak Buah Cak Imin Bantah Tuduhan Pemerasan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddien Malik usai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Dia membantah melakukan pemerasan seperti yang disangkakan.

"Nggak ada itu, nggak," kata Jamaluddien di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (20/5).

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku belum ditanya penyidik sampai ke substansi kasusnya. Bekas bawahan mantan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar itu mengklaim hanya ditanya seputar indentitas dirinya.

"Cuma soal identitas saja," ujar dia.

Selain memeriksa Jamaluddien sebagai tersangka, KPK juga memeriksa tiga orang saksi dalam waktu yang sama. Ketiganya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Yusnan Sriaanto. Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Ogan Hilir, Afrizal Hasyim dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Hilir, Aris Fanani.

KPK menyangka Jamaluddien dengan pasal pemerasan. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 serta dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 di kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda. Lokasi pertama dilakukan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Lokasi penggeledahan kedua, lanjut Priharsa, dilakukan di rumah Jamaluddien di Cinere Estate, Jakarta Selatan. Dari rumah tersangka, penyidik menemukan trade mill yang diduga hasil dari pemerasan.

Lokasi ketiga, penyidik menggeledah rumah mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Penyidik juga menyita beberapa dokumen di tiga lokasi tersebut.

Atas perbutannya, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement