Rabu 20 May 2015 18:25 WIB

Kemendagri: Keputusan KPU Akui SK Menkumham Tepat

Suasana sidang gugatan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/Wihdan H
Suasana sidang gugatan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Djohermansyah Djohan menilai keputusan KPU mengakui Surat Keputusan Menkumham dalam menyikapi dualisme kepengurusan partai sudah tepat.

"Karena dia (KPU) tidak mau dituduh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Djohermansyah dalam diskusi Dialog Kenegaraan di DPD RI di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia mengatakan dalam kasus Partai Golkar pascaputusan PTUN, kubu Agung Laksono dan Menkumham melakukan banding, sehingga dengan demikian belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu, KPU berdasarkan UU dan PKPU tetap mengakui SK Menkumham sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa dalam hal SK Menkumham menjadi objek sengketa, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan yang bersifat inkracht.

Faktanya, tambah Djohermansyah, sampai saat ini kubu Agung Laksono dan Menkumham menyatakan banding atas putusan PTUN, sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut Djohermansyah mengatakan, proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Agung Laksono dan Menkumham membutuhkan waktu lama.

"Prosesnya kan banding dulu ke PTTUN. Kalau kalah di PTTUN baru bisa mengajukan kasasi ke MA. Prosesnya kan lama," katanya.

Karena itu, Djohermansyah yakin penyelesaian politik kasus Golkar akan lebih baik.

"Politik itu formulanya akan mencari jalan sendiri, selalu dinamis dan penuh kompromi," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, selama putusan pengadilan belum inkracht, maka SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono masih tetap berlaku.

"Pada dasarnya seperti itulah pengaturan yang ada pada PKPU. SK terakhir Menkumham masih berlaku kalau belum ada putusan yang inkracht," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement