REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan praperadilan karena dinilai tidak ada pelanggaran kode etik oleh komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hasil ini juga akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti termasuk mengeluarkan SP3.
"Kalau dalam satu minggu polisi tidak menindaklanjuti akan kita daftarkan kembali praperadilan," ujar kuasa hukum BW, Ainul Yaqin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Ainul menjelaskan, Peradi merupakan lembaga yang menaungi BW sebagai advokat. Karena itu, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak yang dilakukan advokat berada dibawah naungan Peradi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang advokat. Sehingga kepolisian tidak berhak melakukan penilaian terhadap BW sebelum dilakukan komisi pengawas Peradi.
Sebelumnya, BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mengarahkan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Penetapan tersangka dinilai upaya kriminalisasi pasca penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.