REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menanggapi santai gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).
BW menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Biasa saja, pasti siaplah," ujar Budi Waseso saat dihubungi ROL, menanggapi gugatan dari BW, Ahad (10/5).
Menurut Budi, praperadilan yang diajukan BW memang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK disebutkan, penetapan tersangka juga masuk dalam obyek praperadilan.
Budi juga mengaku akan menghadapi praperadilan dari BW. Budi pun tidak akan menyiapkan langkah khusus guna menghadapi BW yang didukung oleh banyak advokat. "Ya nanti kita lihat saja," kata Budi.