Rabu 20 May 2015 12:27 WIB

Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Pencabutan gugatan dimaksudkan untuk memberi waktu pada kepolisian agar menghentikan kasusnya.

Salah satu anggota tim pengacara BW, Dadang Trisasongko, mengatakan, pencabutan gugatan hanya bersifat sementara. Dia meminta agar kasus yang disangkakan terhadap kliennya dihentikan dengan mekanisme yang dimiliki kepolisian yakni penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon maka kami ajukan kembali (praperadilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Dadang mengaku, sampai hari ini belum ada indikasi bahwa Bareskrim Polri akan menghentikan kasus tuduhan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK yang disangkakan terhadap BW.

 

Namun, kata dia, tim pengacara akan menunggu tindak lanjut dari Polri atas pencabutan gugatan praperadilan ini. Menurut Dadang, kemungkinan bagi kepolisian untuk menghentikan kasus BW masih terbuka. "Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," ujar dia.

Komisi Pengawas Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) ini menilai, Bambang Widjojanto tidak melanggar etika profesi sebagai pengacara. Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinyatakan tidak terbukti mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan di MK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement