REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto (BW) sebaiknya dihentikan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan BW terkait kasus pengarahan saksi palsu sudah diselesaikan di dalam majelis Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Kasus pengarahan saksi yang dituduhkan terhadap BW berkaitan dengan etika profesi. Peradi sudah memberikan solusi terhadap kasus tersebut. Jadi idealnya proses hukum terhadap BW dihentikan,” jelas Oce saat dihubungi ROL, Selasa (26/5).
Oce memaparkan, hasil majelis Peradi sudah membuktikan bahwa BW tidak melanggar kode etik profesi. Dengan begitu, tidak relevan jika proses hukum terhadapnya terus berlanjut.
“Melanggar kode etik saja tidak, jadi semestinya tidak bisa dipidanakan. Jika keputusan sebelumnya dirasa belum memadai, penyelesaian kasusnya bisa diserahkan lagi ke Peradi. Bukan lewat jalur peradilan hukum,” paparnya lebih lanjut.
Jika pihak terkait tetap ingin meneruskan proses hukum BW, Oce menilai hal itu terlalu dipaksakan. Akan beberapa pihak yang menyerukan kejanggalan proses tersebut.
“BW sebenarnya berpeluang melanjutkan jabatannya di KPK hingga masa jabatan berakhir,” imbuhnya.
Seperti diketahui, BW tersandung kasus mengarahkan saksi palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu, posisi BW sebagai pengacara Bupati Kotawaringin Timur yang tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).