Selasa 19 May 2015 14:55 WIB

Akbar Tandjung: Jangan Ada Gugatan Lagi dari Agung

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kiri) bersama Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kiri) bersama Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku dirinya bersyukur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) dan membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan Agung Laksono. Dengan ini, lanjutnya, peluang Golkar mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi terbuka.

"Golkar bisa ikut ke Pilkada karena kepengurusan yang sah kembali ke Munas Riau. Dalam Munas Riau Pak Ical menjadi ketua dan Pak Agung Laksono wakilnya. Sedangkan Idrus Marham menjadi sekretariat jendral,"

kata Akbar pada Republika, Selasa (19/5).

Meskipun usai putusan PTUN kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding, Akbar Tandjung tidak mengharapkan hal tersebut. "Jangan ada gugatan-gugatan lagi dari Agung, apalagi diperkuat Menkumham. Karena masalah ini tidak bisa dikatakan tuntas," ungkapnya.

Ketika konflik Golkar tak kunjung selesai, Akbar khawatir ketika mendekati hari pelaksanaan Pilkada, Golkar tidak bisa mencalonkan kepala daerah.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  telah memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie pada Senin (18/5). Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement