Ahad 17 May 2015 11:44 WIB

Pemkot Tangerang Diminta Sediakan Lebih Dulu Kawasan Relokasi PKL

Rep: c18/ Red: Hazliansyah
 Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan kios yang menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan kios yang menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) merelokasi tempat bagi pedagang PKL.

"Kita ingin dalam penataan ini, harus disiapkan infrastrukturnya dulu untuk tempat relokasi, jadi tidak langsung melarang begitu saja," kata Gatot Purwanto, Sabtu (17/5) di Tangerang.

Gatot mengatakan seperti kawasan kuliner Laksa di Jalan Jl Muhammad Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang dinilai terlalu kecil. Gatot meminta pemkot menyediakan lahan yang lebih besar bagi PKL untuk berdagang.

"Kalau bisa jangan cuma segitu saja, tapi di setiap kecamatan ada kawasan khusus PKL," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang bakal membatasi PKL dalam berjualan di Kota Tangerang. Pemkot membagi tiga zona bagi PKL untuk berdagang sesuai dengan raperda yang diusung pemkot.

Rencananya, PKL bakal dilarang berjualan di zona merah semisal tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya. 

Kedua, zona kuning seperti pasar tumpah, pedagang kuliner yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Terakhir zona Hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang.

Pembagian tiga zona PKL ini sesuai dengan Raperda yang diusung Pemkot Tangerang terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Selain itu, PKL pemkot juga mencanangkan dua Raperda lainnya yakni batuan hukum bagi masyarakat miskin dan perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement