Rabu 13 May 2015 14:32 WIB

Imigrasi Pontianak akan Deportasi Tiga Pekerja Asing Ilegal

Pekerja Ilegal. Ilustrasi
Foto: Al Arabiya
Pekerja Ilegal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak akan mendeportasi tiga warga asing karena bekerja di Kalimantan Barat secara ilegal. Mereka tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas Imigrasi (Kitas).

"Ketiga WNA itu, yakni dua warga Cina karena bekerja di salah satu klinik pengobatan swasta tetapi tidak memiliki Kitas, yakni Chen Yu Biao sebagai tabib dan Zhang Xiao Ming peracik obat-obatan tradisional di klinik pengobatan tradisional Hongkong Medistra Pontianak," kata Kabid Inteldakim Imigrasi Kelas I Pontianak Kaseger Ronny F di Pontianak, Rabu (13/5).

Satu lagi WNA, yakni warga Rusia, Karaskov yang masuk ke Kalbar sejak 29 Maret 2015. "Warga Rusia ini masuk ke Kalbar hanya berbekal baju dan celana yang melekat di badan, dan uangnya juga sudah habis sehingga tidak bisa kembali ke negara asalnya," kata Kaseger.

Menurut dia, ketiga WNA tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan deportasi melalui kedutaan besar masing-masing setelah diselesaikannya proses administrasi lainnya.

Kaseger menambahkan dari hasil pengawasan yang pihaknya lakukan serentak seluruh Indonesia mulai 4-11 Mei 2015, tercatat sekitar 273 WNA yang bekerja di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Kebanyakan bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan sawit.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement