Selasa 26 Jun 2018 03:10 WIB

Imigrasi Sukabumi Sosialisasikan Perpres Tenaga Kerja Asing

Masyarakat bisa lapor jika ada pekerja asing ilegal.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia
Foto: republika
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui lahirnya ketentuan ini salah satunya untuk meningkatkan daya saing dan investasi di Indonesia.

‘’Dengan adanya peraturan baru ini semua pemangku kepentingan atau stakeholder harus mengetahuinya,’’ ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Setiana kepada wartawan seusai acara sosialisasi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Senin (25/6).

Penyampaian informasi mengenai ketentuan perpres TKA ini menjadi kewajiban dari Imigrasi yang akan menerapkan aturan tersebut. Harapannya lanjut Dedi, masyarakat terutama pemangku kepentigan memahami isi perpres dan apa yang diaturnya. Dalam sosialisasi hadir perwakilan dari perusahaan yang ada di Sukabumi dan unsur elemen mahasiswa.

Menurut Dedi, ketentuan dalam perpres TKA ini murni mengatur penanganan dan penempatan tenaga kerja asing formal dalam jabatan tertentu dan tidak terkait dengan pekerja ilegal. Ia menuturkan perpres ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing dan investasi. Caranya dengan mempermudah layanan penempatan TKA dari segi keimigrasian.

Misalnya ungkap Dedi, pemerintah diwajibkan dalam peraturan ini memberikan pelayanan dua hari kerja dalam perizinan TKA. Hal ini dimungkinkan karena pengajuan dari pengguna tenaga kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menghimpun identifikasi data dan dokumen. Sementara nantinya Imigrasi hanya berupa notifikasi karena mempercayai proses di kemenaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi mengatakan, masyarakat jangan berasumsi dengan adanya perpres berupa kemudahan perizinan akan menyebabkan TKA berbondong-bondong datang ke Indonesia.

Sementara bila ada TKA ilegal kata Ade, maka masyarakat bisa segera melaporkannya kepada pemerintah. Nantinya petugas terkait dari pengawasan orang asing (Timpora) akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement