REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkab Sukabumi menanggapi serius kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kabupaten Sukabumi. Hal ini menyusul terungkapnya penggunaan pekerja asing ilegal di Kecamatan Gunungguruh beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tiga orang warga negara asing (WNA) asal Cina ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Rabu (4/1). Ketiganya, diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ketiga WN Cina tersebut yakni Lin Jingui (40 tahun), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45). Mereka bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
‘’Kami sudah mengirimkan surat edaran ke 47 kecamatan mengenai pemantauan pekerja asing,’’ terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi kepada Republika.co.id, Ahad (15/1). Edaran tersebut dikirimkan selepas pengungkapkan kasus tiga WN Cina yang bekerja sebagai tukang batu bata secara ilegal di Gunungguruh.
Ade mengatakan, petugas di lapangan baik kecamatan hingga desa diharapkan proaktif memantau keberadaan pekerja asing. Nantinya, ketika ada pelanggaran maka akan segera dilakukan penindakan bersama Kantor Imigrasi Sukabumi.
Ditambahkan Ade, Disnaker juga beberapa hari lalu telah melakukan pemantauan ke lokasi pabrik yang banyak mempekerjakan TKA Cina. Target pemantauan tersebut adalah pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Cikembar dan Sukalarang. Hasilnya ungkap Ade, untuk sementara belum ditemukan adanya pekerja asing yang melakukan pelanggaran.
Meskipun demikian, petugas akan melakukan pemantauan secara rutin ke sejumlah perusahaaan yang mempekerjakan banyak TKA.Di sisi lain, berdasarkan data Disnakertrans pada 2016 lalu tercatat ada sebanyak 259 orang yang mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Ratusan TKA tersebut ditempatkan di sejumlah perusahaan yang ada di Sukabumi. Mayoritas TKA tersebut berasal dari Cina yakni sebanyak 132 orang. Sementara TKA lainnya yang cukup banyak berasal dari Korea Selatan dan Taiwan.
Para TKA yang bekerja di Sukabumi ini kata Ade, dapat memperpanjang IMTA-nya melalui Disnakertrans. Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar menambahkan, jumlah pekerja asing asal Cina memang mendominasi dibanding dari negara lain.’’ Data yang kami himpun, ada sekitar 1.200 orang WNA yang berada di bawah pengawasan Imigrasi Sukabumi,’’ cetus dia. Ribuan WNA tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Sukabumi,Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Jumlah WNA yang paling banyak lanjut Filianto berada di Kabupaten Sukabumi.