Jumat 06 Jan 2017 10:01 WIB

Tim Gabungan Amankan 5 WNA Cina Ilegal di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Tiga orang warga negara Cina diamankan terkait kepemilikan dokumen
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Tiga orang warga negara Cina diamankan terkait kepemilikan dokumen

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Imigrasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Cina yang tidak memiliki dokumen. Mereka diamankan di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/1).

 

Adapun kelima WNA Cina itu, yakni Zhang Hongmei (53) dan Liu Meihua (51), keduanya berjenis kelamin perempuan. Selain itu, Fan Chunyu (51), Sun Shuilai (52) dan Sun Dongjie (35). Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.

 

"(Kelima WNA Cina) sudah ditangani Imigrasi," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Jumat (6/1).

 

Risto menjelaskan, berdasarkan keterangan warga setempat, kelima WNA asal Cina itu kos di rumah seorang warga di Blok Masjid RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka bekerja di Pabrik Hebel, di sebelah pojok barat PT Indocement Palimanan, milik Rodiah (mantan Kepala Desa Winong).

 

"Dari keterangan perangkat Desa Gempol, keberadaan orang asing itu untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Rodiah, di gunung Gua Macan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol," terang Risto.

 

Kepemilikan lahan Rodiah itu bekerja sama dengan Ali, sebagai penanam saham sekaligus pembawa WNA asal Cina tersebut.

 

Setelah mendapat laporan mengenai hal itu, tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, polres, kodim, polsek dan koramil setempat mendatangi rumah yang ditempati WNA asal Cina tersebut. Dari hasil pemeriksaan administrasi, terungkap bahwa para WNA itu tidak memiliki paspor maupun visa.

 

"Hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditandatangani oleh RT, RW dan kepala desa Gempol," terang Risto.

 

Tim gabungan selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik. Hasilnya, tim  menemukan dua orang WNA Cina sedang berada di lokasi kerja pabrik.

 

"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya, para WNA tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Risto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement