Senin 11 May 2015 17:26 WIB

Sutan Bhatoegana Hobi Taruhan Tinju Hingga Ratusan Dolar

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus gratifikasi soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

Dalam sidang tersebut, saksi yang merupakan Direktur Marketing PT Teras Teknis Perdana Ganie H Notowijoyo mengatakan jika Sutan Bhatoegana senang melakukan taruhan (berjudi) pertandingan tinju.

"Biasa kita taruhan dolar, untuk tinju," kata saksi Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Sutan Bhatoegana yang didakwa menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.

Ganie adalah teman lama Sutan yang sudah dikenal Sutan sejak 25 tahun lalu dan juga bersama-sama dengan Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep dan supir Sutan bernama Casmadi mendatangi showroom PT Duta Motor tempat membeli mobil Toyota Alphard.

Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana sempat bertanya apakan kliennya pernah berhutang pada saksi, yang dijawab pernah namun jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah. Saksi juga mengatakan Sutan pernah berhutang hingga ratusan dolar AS, untuk taruhan tinju.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement