REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sultan Hamengku Buwono X, tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebab, hal tersebut merupakan urusan internal Kesultanan Yogyakarta.
"Tidak perlu persetujuan Mendagri, itu pengaturan internal kerajaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji saat dihubungi wartawan, Kamis (7/5).
Dodi melanjutkan, hingga saat ini pihak Kemendagri memang belum menerima laporan resmi terkait sabda raja dari Sultan HB X.
Ia pun mengatakan, Kemendagri dalam posisinya lebih menekankan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bukan kepada urusan Kasultanan Yogyakarta.
"Pesan Mendagri dengan menghadapnya adik-adik Sultan HB X ke Kemendagri, ya diselesaikan pertentangan itu di keraton, pada saatnya pemerintah akan turun tangan, tetapi sementara ini terkait soal kerajaan, ya diatur dulu oleh raja dan keluarganya," jelasnya.
Sebelumnya Sri Sultan telah mengeluarkan lima poin sabda raja yang salah satu poinnya berisi penghapusan salah satu gelar Sri Sultan yakni Khalifatullah, perubahan Buwono menjadi Bawono, dan Kaping Sedasa menjadi Kaping Sepuluh.
Namun, keluarnya sabda raja ini mendapat tentangan oleh keluarga Sultan yang pada pembacaan sabda tersebut tidak dihadiri oleh adik-adik Sri Sultan.