REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, Hadi Poernomo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Ada rencananya beliau. Tapi beliau akan maju sendiri untuk praperadilan ini," kata kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail.
Meski begitu, Maqdir mengaku belum mengetahui materi gugatan yang akan diajukan oleh mantan dirjen Pajak 2002-2004. "Saya belum tahu apa saja yg akan jadi materi permohonan praperadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, Hadi pernah berusaha untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan. Gugatan itu dilayangkan setelah Komjen Budi Gunawan menang dalam praperadilan yang sekaligus menggugurkan status tersangkanya. Namun, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tiba-tiba mencabut gugatannya di tengah jalan.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi memperluas obyek gugatan praperadilan. Dalam putusannya, Selasa (28/4), MK memutus bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu objek gugatan praperadilan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.