Senin 30 Jul 2018 21:10 WIB

KPK Pertanyakan Praperadilan 4 Anggota DPRD Sumut

KPK ajak warga Sumut untuk mengawal proses persidangan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Empat orang anggota DPRD Sumatera Utara mengajukan praperadilan Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pada Selasa (31/7) besok, Hakim Tunggal akan me0mbacakan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan itu bersikap netral. Sebab, dalam persidangan hakim menolak pengajuan bukti tertulis dari tim KPK tanpa alasan yang jelas.

"Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (30/7).

KPK, sambung Febri, juga  mempertanyakan kewenangan PN Medan mengadili gugatan praperadilan dari empat tersangka yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN). Sebab, pengadilan yang berhak menangani gugatan praperadilan dari tersangka KPK adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang Pengadilan Negeri Medan Tidak Mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Kemudian, ihwal alasan para tersangka terkait penetapan tersangka mereka pun bukanlah hal yang baru, bahkan sering sering diuji di sidang praperadilan. Seperti alasan tidak menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Adapula yang  menilai penetapan tersangka  harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu. Febri menegaskan, dalam menjalankan tugas, KPK mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan," tegasnya.

(Baca: Empat Tersangka Suap Gatot Pujo Praperadilankan KPK)

KPK pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Sumut untuk mengawal proses persidangan yang digelar secara terbuka itu. "Karena tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut tersebut," ucap Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.

Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.‎ Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement