Kamis 27 Aug 2015 11:06 WIB

Hadi Poernomo tak Didampingi Kuasa Hukum

Hadi Purnomo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo kembali menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa kuasa hukum.

Saat ditemui usai persidangan yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut, dia mengatakan bahwa telah memutuskan untuk mengikuti proses persidangan hingga selesai tanpa kuasa hukum.

"Memang sendiri saja (tanpa kuasa hukum). Nanti alasannya akan disampaikan di persidangan selanjutnya," ujar Hadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Sidang PK yang diajukan pihak pemohon (KPK) terhadap pria yang memiliki jabatan terakhir sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut ditunda hingga 9 September 2015.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, tersebut Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim pengganti sementara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, diketahui bahwa ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan tersebut dikarenakan sedang mengikuti pelatihan di luar kota.

Sehingga dalam sidang yang berlangsung singkat sekitar 10 menit tersebut, pihak pemohon (KPK) batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo.

Pada sidang hari ini dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.

Permohonan PK tersebut merupakan respons KPK terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Haswandi tersebut, KPK menilai majelis hakim telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat "Ultra Petita".

Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, ia menjelaskan bahwa pembatalan penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement