Rabu 15 Jun 2016 14:40 WIB

Dari 57 Gugatan Praperadilan, KPK Kalah 4 Perkara

Ketua KPK terpilih, Agus Raharjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK terpilih, Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melaporkan ada 57 perkara yang digugat ke praperadilan dan hanya kalah pada empat kasus. "Jumlah total praperadilan adalah sebanyak 57 perkara sejak 2004 tapi yang kalah hanya empat perkara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (15/6).

Menurut Agus, pada periode 2004-2014 terdapat 32 perkara yang diajukan ke praperadilan dan semuanya dimenangkan oleh KPK.

"Tapi pada tahun 2015, ada 25 perkara KPK yang memang tidak semuanya menang tapi 22 yang kami menangkan, tiga perkara tidak menang terkait perkara Pak BG (Budi Gunawan), Pak HP (Hadi Poernomo) dan IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ungkap Agus.

Sementara hingga Juni 2016, KPK mendapat 10 gugatan praperadilan dan memenangkan delapan perkara. "Satu kalah, satu lagi dalam proses, jadi artinya banyak yang dimenangkan tapi kekalahan jadi evaluasi bagi kami agar penuntutan disertai dengan fakta akurat dan tidak terbantahkan agar kami tidak kalah lagi di praperadilan," ungkap Agus.

KPK kalah dalam empat gugatan praperadilan. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri yang menjerat Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 di KPK yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo).

Ketiga, tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013 dengan terdakwa mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007 yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.

"Untuk praperadilan kasus Pak HP kami lakukan peninjauan kembali, kami sedang tunggu putusan tapi sebelum putusan keluar, MK mengeluarkan peraturan bahwa putusan praperadilan adalah final tidak bisa ada upaya hukum jadi kami sekarang tidak tahu statusnya," tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sedangkan kasus Budi Gunawan, KPK mengajukan kasasi yang sudah ditolak sehingga kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Agung namun dari Kejaksaan Agung diserahkan kembali ke Kepolisian.

"Untuk IAS (Ilham Arief Sirajuddin) kami keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru dan sudah dijalankan. Tapi memang benar ada satu orang saja yang kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK, hampir setiap hari, biro hukum kami meladeninya," ungkap Laode.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement