Selasa 05 May 2015 20:54 WIB

Ditahan KPK, Jero Wacik: Pak SBY Mohon Dibantu

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Politikus Partai Demokrat itu memelas meminta bantuan sejumlah orang termasuk mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Permohonan penangguhan penahanan telah diajukannya dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan berjanji kooperatif dalam proses hukum.

Jero merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik KPK. Sebab, kata dia, ada orang yang menyatakan seperti itu kemudian tidak jadi ditahan.

"Pak SBY, presiden keenam, jadi saya sekarang diperlakukan seperti ini. Mohon dibantu, Bapak. Saya tidak tahu apa yang saya musti lakukan," kata Jero saat keluar gedung KPK, Selasa (5/5) malam.

Selain meminta bantuan SBY, Jero juga memohon pada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait penahanannya.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik, saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres JK (Jusuf Kalla), lima tahun saya di bawah bapak," ujar dia.

Jero juga berpesan kepada anak dan istrinya untuk selalu mendoakan agar kuat dan tabah menghadapi proses hukum. "Kemudian rakyat Indonesia yang mengenal saya, mohon doanya agar saya bisa tabah dan tawakkal," kata orang yang juga pernah menjadi mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu.

Jero ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri ESDM.‎

Dalam kasus di ESDM, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement