Selasa 05 May 2015 18:28 WIB

Revisi KUHP, Hukuman Mati Menjadi Hukum Pidana Tambahan

Rep: agus raharjo/ Red: Ani Nursalikah
Unjuk rasa terkait hukuman mati
Foto: VOA
Unjuk rasa terkait hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Dalam revisi KUHP ini, akan ada revisi soal hukuman mati, yaitu, pemindahan hukuman mati dari pidana pokok menjadi hukum pidana tambahan.

"Revisi KUHP rancangannya bukan menghapus hukuman mati, tapi memindahkan hukuman mati dari hukum pidana pokok menjadi hukum pidana tambahan," kata anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu di kompleks parlemen, Selasa (5/5).

Jadi, dalam revisi KUHP nanti, Indonesia tidak akan menghapus hukuman mati, hanya menggeser hukuman mati dari hukum pidana pokok menjadi hukum pidana tambahan. Konsekuensinya, akan ada pelonggaran terhadap terpidana hukuman mati.

Misalnya, seorang terpidana mati dalam 10 tahun menjalani masa hukuman masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan pertaubatan. Hasilnya, yang bersangkutan bisa mengajukan pidana seumur hidup.

Jadi, pemindahan hukuman mati menjadi hukuman pidana tambahan akan memberi kelonggaran pada terpidana mati kejahatan kasus luar biasa seperti kasus narkoba, korupsi dan terorisme. Namun, hukuman mati tetap dapat diberlakukan.

"Draftnya itu usulan pemerintah, naskah juga datang dari pemerintah," ujar Masinton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement