Senin 04 May 2015 19:03 WIB

Kasus Kuota Haji, Politisi PKS Bungkam Usai Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPR Komisi VII Fraksi PKS Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Yasin Habibi
Anggota DPR Komisi VII Fraksi PKS Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini enggan berkomentar usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA). Dia pun bungkam saat ditanya kuota haji untuk Komisi VIII DPR.

Kurang lebih empat jam diperiksa, Jazuli langsung memasuki mobil yang menunggunya di pelataran KPK. Tak ada satupun pertanyaan dari wartawan yang dijawabnya. Jazuli diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai mantan anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014.

"Jazuli Juwaini hari ini bersaksi untuk tersangka SDA di kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/5).

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

KPK menemukan banyak anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan sisa kuota calon jamaah haji. Selain itu, keluarga menteri dan pejabat Kemenag juga diduga ikut dalam rombongan itu. Total jumlah kuota haji yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 100 orang.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana

KPK kemudian mengembangkan kasus ini. Lembaga antikorupsi itu kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA). Sprindik itu ditandatangani 24 Desember 2014.

Dalam sprindik baru itu SDA disangka dengan kasus yang sama. Pasal yang disangkakan pun sama persis dengan kasus sebelumnya. Hanya saja, di kasus yang baru, mantan menteri Agama itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam waktu penyelenggaraan yang berbeda yakni 2010-2011.

SDA juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak hakim tunggal Tatik Hadiyanti. Saat itu Tatik menilai, penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement