REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso tidak mempermasalahkan rencana praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Kasus Novel, kata Budi, ditangani seperti biasa.
"Kemarin juga penangguhan penahanan sudah kita berikan, gak ada masalah," ujarnya, di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Hal tersebut, kata Budi, untuk kebaikan. Meski demikian, hal itu tidak akan menghilangkan kasus yang sedang menjerat Novel saat ini.
Meskipun beberapa korban meminta agar kasus Novel dihentikan, menurut Budi, pidana tidak bisa berhenti. Penganiayaan kategori berat tidak bisa dihentikan begitu saja.
Budi mengharapkan masyarakat melihat dengan jernih tanpa ada kepentingan dalam kasus Novel. Budi juga mempertanyakan alasan masyarakat mempersoalkan penangkapan terhadap Novel.
Kendati harus menjalani rangkaian praperadilan, Budi tidak mempermasalahkan jika nantinya polisi kalah. Pasalnya, Budi menilai, hal tersebut terkait dengan penegakan hukum.
Sementara itu, Novel Baswedan dijadwalkan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan direncanakan akan dilalukan hari ini, Senin (4/5) pukul 14.00 WIB.