Selasa 28 Apr 2015 14:50 WIB

UE Batasi Ikan Thailand, Menteri Susi: Harus Dimanfaatkan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan produk perikanan dari Thailand telah diberikan kartu kuning atau peringatan dari Uni Eropa yang mengakibatkan produk perikanan Thailand dibatasi memasuki pasar Uni Eropa.

"Kita harus dapat memanfaatkan momentum ini," katanya, Selasa (28/4).

Menurut Susi, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah berangkat ke kantor pusat Uni Eropa di Brussels, Belgia, dan hasilnya sanksi diberikan kepada Thailand oleh Uni Eropa.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengemukakan, berbagai pihak juga telah menolak produk perikanan dari Thailand sehingga potensi tersebut harus dapat dimanfaatkan industri perikanan Indonesia.

Apalagi, Menteri Susi mengingatkan selama 15 tahun terakhir telah banyak usaha perikanan tangkap di Tanah Air yang mengalami kebangkrutan antara lain karena kekurangan pasokan ikan yang selama ini dicuri pihak asing.

Dengan aktivitas pencurian ikan yang merajalela di kawasan perairan nasional, ujar dia, maka Indonesia juga mengalami banyak kerugian karena banyaknya unit pengolahan yang berhenti sehingga memutuskan mata pencaharian serta hilangnya potensi pemasukan kepada negara.

Ia menegaskan bahwa banyaknya aktivitas pencurian ikan juga kerap terjadi dalam modus perusahaan penanaman modal asing yang bekerja sama dengan oknum aparat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement