Selasa 28 Apr 2015 12:30 WIB

Praperadilan Jero Wacik Ditolak, KPK Harap Drama Praperadilan Berakhir

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jero Wacik. Hakim menilai praperadilan tidak termasuk objek praperadilan.

Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritona mengapresiasi putusan hakim. Menurut Rasamala, putusan tersebut menguatkan kembali bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

"Berharap drama praperadilan bisa berakhir sehingga kami bisa kembali bekerja hal lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," ujar Rasamala, usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Rasamala menambahkan, putusan tersebut merupakan pembelajaran bagi yang akan mengajukan praperadilan. Rasamala menghimbau tidak lagi ada praperadilan jika belum memiliki bukti kuat.

Rasamala menilai, praperadilan jangan dijadikan alat untuk menghambat proses pemeriksaan di KPK. Karena itu, Rasamala menegaskan, tidak perlu ada lagi permohonan praperadilan.

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013) ditolak untuk seluruhnya.

"Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

"Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan," ujar hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement