Senin 27 Apr 2015 12:22 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Survei Sebut Publik Dukung Hukuman Mati Narkoba

M Qodari
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
M Qodari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan hasil survei yang dilakukannya menyebutkan 86 persen rakyat Indonesia mendukung langkah Presiden Joko Widodo menghukum mati pengedar narkoba.

"Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8 persen) dan dapat menyebabkan efek jera (23,7 persen)," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari di Jakarta, Senin (27/4).

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gelombang kedua. Walau ada penolakan, namun mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 86 persen ternyata mendukung langkah Presiden Joko Widodo menghukum mati pengedar narkoba.

Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa dan sebagai cara untuk membuat efek jera. Menurut hasil survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada tanggal 15-25 Maret 2015, mayoritas publik Indonesia atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkoba.

Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2 persen) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4 persen). Qodari, menambahkan, sebagian besar atau sekitar 84,6 persen masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3 persen.

"Mayoritas publik (86,3 persen) menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," katanya.

Qodari mengatakan, publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, hukuman mati juga diterapkan pada jenis kejahatan lain, seperti koruptor (50,3 persen), pembunuhan (16,3 persen) dan kejahatan seksual (4,2 persen). Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3 persen, katanya.

Data menyebutkan, sepuluh terpidana mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement