Sabtu 25 Apr 2015 01:50 WIB

Perwakilan Negara Asal Terpidana Mati Diundang ke Nusakambangan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
LP Nusakambangan
Foto: Repubilka/Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan perwakilan negara asal terpidana mati diundang menemui terpidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (25/4). Tujuannya sebagai pemberitahuan bahwa akan segera dilakukan eksekusi.

"Ada dari Australia, Negeria, Prancis, Filipina," ujar Tony, di Kejagung, Jumat (24/4).

Tony juga enggan memastikan kapan eksekusi dilaksanakan pasca pemberitahuan kepada negara asal terpidana. Menurut Tony, minimal tiga hari eksekusi dilaksanakan setelah pemberitahuan tersebut.

Kejagung, kata Tony, sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi. Nantinya, setelah segala aspek hukum dari terpidana mati rampung maka, bisa segera dilaksanakan eksekusi.

Sementara itu, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso,  telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Mary Jane, lanjut Tony, langsung dimasukkan ke ruang isolasi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement