Rabu 22 Apr 2015 13:10 WIB

Jaksa Agung: Perppu KPK Mutlak Sebuah Kebutuhan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Plt KPK Taufiequrachman Ruki menyalami Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) di gedung Kejaksaan Agung, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt KPK Taufiequrachman Ruki menyalami Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) di gedung Kejaksaan Agung, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menerima masukan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Rabu (22/4). Dalam pembahasannya di ruang sidang komisi III, Jaksa Agung dan Kapolri memberi dukungan pada panja Perppu untuk menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang PLT Pimpinan KPK.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dukungannya pada DPR RI untuk menyetujui Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo soal PLT Pimpinan KPK. Menurut HM Prasetyo, Perppu PLT Pimpinan KPK ini adalah kebutuhan. Bukan lagi keinginan. Sebab, kondisi di KPK saat ini terjadi kekosongan pimpinan berdasarkan UU KPK yaitu kepemimpinan kolektif kolegial.

"Perppu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Panja Perppu KPK, Rabu (22/4).

Menurut Prasetyo, memang ada keinginan adanya Perppu ini agar pemberantasan korupsi tidak berhenti. Sebab, korupsi sudah menggurita akibat perubahan sistem tata negara dari sentralistik ke desentralisasi. Jadi, kata Prasetyo, KPK tidak boleh berhenti bekerja untuk memberantas korupsi.

Mantan politisi Partai Nasdem itu juga memberi masukan pada Panja Perppu KPK atas beberapa pasal yang menjadi perdebatan yaitu soal batas usia dan pendidikan. Menurutnya, usia tidak berbanding lurus dengan kinerja. Perlu dipikirkan, imbuh dia, kesehatan jasmani dan rohani. Jadi meskipun usia sudah melewati batas namun kondisi kesehatannya bagus tidak menjadi masalah.

"Penghapusan syarat usia rasanya tidak berlebihan," kata Prasetya.

Selain batas usia, Prasetyo juga mengungkapkan soal syarat pendidikan atau ijazah juga tidak terlalu penting. Yang paling penting, kata dia, harus dilihat kompetensi dan kemampuan dari PLT Pimpinan KPK. Syarat pendidikan, kata Prasetyo, harus dilihat berdasarkan integritas dan kapabilitas masing-masing PLT Pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement