REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo membahas beberapa masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Politikus Partai Nasdem tersebut menyatakan, bangsa Indonesia mempunyai beban sejarah masa lalu, berupa dugaan pelanggaran ham yang berat.
"Ada berapa yang sempat kita bahas. Semuanya antara lain atas hasil penyelidikan dari Komnas HAM, konkretnya ada tujuh perkara yang tersisa," katanya di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia menyatakan, ada tujuh perkara yang masuk kategori pelanggaran berat HAM. Di antaranya kasus pembunuhan Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan paksa beberapa aktivis, kasus dan peristiwa Petrus, peristiwa G30/S PKI, dan kerusuhan Mei 1998. Pihaknya melihat bahwa kasus lama tersebut tentunya harus di akhiri supaya tidak menjadi warisan bagi generasi selanjutnya.
Prasetyo menyebutkan ada dua cara penyelesaian kasus tersebut, yaitu penyelesaian yudisial dan nonyudisial. "Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara-perkara HAM yang berat dan masih bisa ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya," kata Prasetyo.
Sementara menurutnya, perkara yang sudah cukup lama yaitu mendekati 16 dan 50 tahun yang lalu tentunya sangat sulit untuk menemukan bukti serta saksi dan pelakunya. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM itu memberikan jalan kepada pihaknya.
Itu lantaran Pasal 47 dimungkinkannya penyelesaian perkara perkara lama seperti yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan. "Caranya melalui dan diselesaikan oleh komisi kebenaran dan rekonsiliasi," jelas Prasetyo.