REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mengadakan rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly hari ini untuk membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang pimpinan KPK. Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi mempertanyakan perihal batasan umur yang tidak tercantum dalam Perppu.
Anggota Komisi III dari fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan, ada beberapa pasal yang menarik perhatian pihaknya, salah satunya yakni Pasal 33A yang menghilangkan aturan mengenai batasan umur.
Hal tersebut dianggap bertentangan dengan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan pimpinan KPK maksimal berumur 65 tahun. Sedangkan diketahui, salah satu Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki akan memasuki usia 68 tahun.
"Itu kan mengesampingkan persyaratan umur. Apa reasoningnya kok sampai dikesampingkan syarat usia ini," kata Syarifudin dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Hal senada disampaikan, anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mengatakan, pihaknya dapat menerima Perppu tersebut dengan berbagai catatan. "Pasal dalam Perppu tersebut bertabrakan dengan UU nomor 30. Pasal mengenai usia," ujar Sufmi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menkum HAM Yasonna mengatakan, pihaknya memiliki alasan mengapa membebaskan persyaratan umur. Menurutnya, keadaan sebelum Perppu tersebut keluar sangat mencemaskan.
Selain perseteruan dua lembaga hukum, KPK dan Polri, yang menyita perhatian publik, dua dari komisioner KPK yakni Abraha Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu komisioner lainnya, Busyro Muqoddas telah memasuki masa pensiun.
Pemerintah pun, lanjutnya, dituntut untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut untuk menghindarkan KPK dari kelumpuhan. "Diperlukan pimpinan KPK yang berpengalaman dan berhasil dan pimpinan KPK pertama bisa melewati masa tugasnya dengan tuntas. Kondisinya saat itu begitu memerlukan penanganan serius. Oleh karena itu syarat umur diabaikan. Demi bisa merajut hubungan baik polri dan KPK," kata Yasonna.