REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri kembali memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Mustafa Ibrahim Al Mubarak untuk menyampaikan protes atas eksekusi mati WNI Karni binti Medi Tarsim tanpa pemeberitahuan terlebih dulu. Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung dengan dubes Arab Saudi.
"Saat ini, malam ini, tengah berlangsung pertemuan dengan Dubes Arab Saudi untuk kembali menyampaikan nota diplomatik kekecewaan pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu," kata Juru Bicara Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di Kemlu, Jakarta, Kamis (16/4) malam.
Sebelumnya, Kemlu juga memanggil dubes Arab Saudi terkait pelaksanaan eksekusi Siti Zainab pada Selasa (14/4) tanpa adanya notifikasi terlebih dahulu sperti lazimnya etika diplomatik internasional.
Sementara Kardi binti Medi Tarsim dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah. "Namun saat itu tidak ada informasi baik dari yang bersangkutan, maupun otoritas penjara bahwa Karni akan dieksekusi mati," kata Arrmanatha.
Menurut jubir Kemlu, secara etika diplomatik internasional, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati warga negara asing, negara pelaksana harus memberikan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana.
Oleh karena itu, Nasir menggarisbawahi bahwa Indonesia kecewa terhadap Arab Saudi, sebagai negara sahabat, melaksanakan eksekusi mati tanpa pemberitahuan.