Ahad 12 Apr 2015 23:32 WIB

Walkot Jaktim Terpaksa Legalkan Parkir Liar Penjual Batu Akik di Jatinegara

Rep: C17/ Red: Indira Rezkisari
Beragam batu akik dijajakan.
Foto: Republika/Raisan Alfarisi
Beragam batu akik dijajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski kerap dikeluhkan warga, namun pemerintah Kota (pemkot) Jakarta Timur serasa menutup mata dan telinga lantaran melegalkan parkir  yang ada di Jalan Bekasi Barat I, atau tepatnya di depan pasar batu akik Jakarta Gems Center (JGC), Jatinegara, Jakarta Timur.

Mengacu terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2011, sisi kiri jalan depan pasar batu akik itu sebenarnya ‘ilegal’ bagi parkir kendaraan bermotor. Namun parkiran yang kerap membuat macet itu diperbolehkan.

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengaku, pihaknya terpaksa mengacu pada pergub tersebut karena telah berupaya untuk melakukan penertiban. “Sekarang yang pakai mobil pick up kita tata, jangan sampai ganggu jalan di sini. Kalau masuk kita tertibkan,” kata Bambang usai meninjau Pasar Rawa Bening, akhir pekan ini.

Menurutnya, pedagang di trotoar jalan juga akan diatur agar tidak mengganggu atau berjualan di jalan. Hal itu dilakukan karena selama ini pemkot Jaktim kekurangan lahan untuk menampung pedagang batu akik yang saat ini menjamur.

Perkara tentang kekurangan lahan kosong untuk menyediakan tempat bagi para penjual batu akik pun menjadi alasan utama sang Walikota. Pihaknya pun tidak tinggal diam dan akan terus mencari solusi untuk merelokasi pedagang ke tempat yang lebih layak, serta tidak menggangu aktifitas kendaraan umum yang melaju di ruas Jatinegara menuju Kampung Melayu tersebut.

"Untuk itu, kami minta maaf kepada masyarakat yang terganggu di jalan. Kami masih terus mencari solusi atasi kemacetan akibat pengunjung batu,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benard Oktavianus Pasaribu mengaku, pihaknya tak dapat berbuat apa-apa lantaran adanya pergub tersebut. Namun, untuk mengatasi kemacetan agar tak parah maka dibuat kebijakan hanya kendaraan roda dua yang boleh parkir di bahu jalan. “Kalau namanya pergub otomatis kami tidak bisa lawan, nanti UPT parkir komplain,” kata Benhard, saat dihubungi.

Benard juga mengakui, sangat sulit untuk menghilangkan parkir di bahu Jalan Bekasi Barat I. Sebab, hingga saat ini belum ada lahan parkir yang tersedia dan memadai yang mendatangi pasar batu akik Rawa Bening.

Untuk itu, lanjut Benard, selain menerapkan parkir tersebut, pihaknya setiap hari akan menempatkan 15 petugas dishub di lokasi tersebut untuk mengurai kemacetan. “Mudah-mudahan dengan ditempatkannya petugas bisa mengatasi kemacetan yang ada,” sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement