Jumat 10 Apr 2015 22:53 WIB

MUI Puji Kebijakan Pemerintah Soal Pelarangan Miras di Minimarket

Red: M Akbar
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Pendidikan Anwar Abbas memuji kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan minuman keras di "minimarket".

"Terima kasih kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang penjualan minuman beralkohol di "minimarket"," kata Anwar di Jakarta, Jumat (10/4).

Dengan kebijakan tersebut, MUI berharap jumlah masyarakat yang mengkonsumsi miras menjadi berkurang."Masyarakat semakin sulit menemukan miras sehingga kehidupan masyarakatpun lebih sehat," jelas dia.

MUI meminta pemerintah tidak gamang melaksanakan kebijakan tersebut karena kalau miras dibiarkan tetap beredar dikhawatirkan lebih banyak mudharatnya atau efek negatifnya.

Oleh karena itu.Anwar mengharapkan pemerintah tetap konsisten dan tidak lagi memberikan ruang pada pengusaha untuk menjual miras secara bebas.

"Pemerintah sudah berjalan dijalan yang benar karena pemerintah sudah membuat kebijakan yang melindungi rakyat sehingga dengan demikian rakyat diharapkan dapat terhindar dari bahaya minuman yg sangat membahayakan dan merusak fisik dan mental tersebut," terang dia.

Kehadiran peraturan menteri itu,selain berdampak positif terhadap kehidupan anak-anak bangsa, juga memiliki nilai edukasi yang tinggi karena anak-anak tahu mana yang baik dan yang buruk.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang mengeluarkan Permendag 6/2015 yang mempersempit ruang gerak penjualan miras kurang dari lima persen. Miras tersebut hanya bisa dibeli di supermarket atau hipermarket.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement