Selasa 07 Apr 2015 17:12 WIB

Kasus BG Diserahkan ke Bareskrim, ICW Salahkan Taufiequrachman Ruki

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yunto menilai pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri patut dipertanyakan.

Apalagi, nama kepala Lemdikpol tersebut santer disebut sebagai kandidat terkuat wakil kepala Polri (Wakapolri). Tidak heran, Emerson mempertanyakan pelimpahan itu.

Menurutnya, alasan pelimpahan tersebut tidak jelas. Emerson menilai, pelimpahan kasus BG ke Bareskrim diduga skenario untuk meloloskan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut dari proses hukum. "Dan memuluskan menjabat sebagai Wakapolri," ujar Emerson kepada Republika, Selasa (7/4).

Perjalanan kasus BG hingga dilimpahkan ke Bareskrim, kata Emerson, diakibatkan kesalahan Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Pasalnya, Ruki yang ditunjuk Jokowi menggantikan Abraham Samad telah sengaja melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan.

Untuk itu, Emerson mendesak agar Ruki mundur dari jabatannya sebagai Plt KPK. Emerson juga menuturkan, kasus korupsi jika ditangani Bareskrim sangat kuat untuk dihentikan. Karena itu, ia meminta agar kasus korupsi yang ditangani Bareskrim Polri diambil alih KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement