Kamis 22 Dec 2016 18:45 WIB

Emerson Dkk Buat Petisi Soal Rencana Larangan Bus 'Telolet'

Petisi soal larangan bus 'Telolet' oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya, yang diajukan sejumlah aktivis yang diketuai Emerson Yuntho di situs change.org, Kamis (22/12).
Foto: Change.org
Petisi soal larangan bus 'Telolet' oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya, yang diajukan sejumlah aktivis yang diketuai Emerson Yuntho di situs change.org, Kamis (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis dari berbagai kalangan yang dipimpin aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho membuat petisi di situs change.org, Kamis (22/12). Petisi ini terkait dengan rencana larangan Menteri Perhubungan, Budi Karya terkait bus dengan bunyi 'telolet'.

Emerson menjelaskan fenomena 'Om Telolet Om' menjadi viral yang luar biasa dijagat maya. Tidak saja di Indonesia, demam 'Om Telolet Om' juga menyebar cepat ke sejumlah penjuru dunia, menjadi trending topic dunia, bikin penasaran dan dibicarakan oleh selebriti, olahragawan dan tokoh berpengaruh di sejumlah negara.

"Singkatnya, ’Om Telolet Om' telah mengenalkan Indonesia kepada dunia Internasional," kata Emerson.

Menurutnya ,elihat video dari sejumlah media sosial dan menyaksikan sendiri bus sesar yang membunyikan klakson yang berirama 'Telolet' adalah sebuah hiburan dan kebahagian tersendiri. Kenangan di masa kecil kembali muncul, senang rasanya melihat orang lain senang, kita semua tersenyum bahagia.

Supir Bus juga membahagiakan semua orang. Fenomena 'Om Telolet Om' adalah kebahagian yang bisa dinikmati semua orang tidak mengenal suku, agama, bahasa, usia, derajat serta tidak perlu mengeluarkan biaya. Fenomena 'Om Telolet Om' juga memberikan pesan buat kita semua bahwa Bahagia itu sederhana.

Namun kebahagian yang sederhana ini tiba-tiba berupaya direnggut dengan rencana Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Rabu (21/12) lalu untuk mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan 'bus telolet' atau kegemaran memburu klakson bus karena alasan beresiko terjadi kecelakaan.

"Alasan yang disampaikan pastinya masih layak diperdebatkan. Lagi pula tidak perlu juga dibuat aturan baru karena sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan," jelasnya.

Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 yang berbunyi 'Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)'.

Berdasar aturan ini jika suara klakson 'Bus Telolet' melebihi batas desibel yang ditentukan dan dianggap mengganggu, aparat kepolisian atau dinas perhubungan baru dapat mengambil tindakan. Alangkah lebih bijaksana jika Menteri dan Pihak Kepolisian mensosialisasikan soal aturan ini kepada seluruh sopir bus, memastikan agar kondisinya aman dan nyaman daripada melarangnya.  

"Bersama ini kami yang ingin mewakili banyak orang di Indonesia meminta Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, Budi Karya dan Kapolri Tito Karnavian untuk tidak mengeluarkan Surat Edaran atau kebijakan melarang 'Bus Telolet'. Jangan rebut dan larang kebahagiaan sederhana kami ini, Rakyat Indonesia," tegasnya.

"Kami berharap seluruh manusia yang bahagia dengan 'Om Telolet Om' atau 'Bus Telolet' untuk mendukung petisi ini," imbau Emerson. Petisi ini sendiri baru ditandatangani oleh 49 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement