REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati duo Bali nine. Namun, duo bali nine dikabarkan masih akan melakukan pengujian ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh atas rencana melakukan pengujian ke MK. "Kalaupun diajukan itupun bukan untuk putusan yang sudah ada tapi untuk kedepan," ujar Prasetyo, di Kejagung, Selasa (7/4).
Prasetyo juga menegaskan, rencana tersebut juga tidak menghalangi eksekusi. Namun, Prasetyo masih belum memastikan kapan eksekusi akan dilaksanakan. Prasetyo hanya mengaku eksekusi menunggu waktu yang baik yang meliputi segala aspek.
Konferensi Asia Afrika (KAA), menurut Prasetyo juga menjadi salah satu pertimbangan pelaksanaan eksekusi. "Salah satu pertimbangannya ya itu. Kan rasanha tidak elok banyak tamu kita tembak meskipun itu legal," katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, gugatan duo bali nine ke PTUN di luar kezaliman. Pasalnya, semua hak hukum terpidana sudah diberikan. Seperti banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan grasi.
Sehingga semestinya, semuanya sudah selesai. Karena itu, Prasetyo menegaskan, Kejaksaan menghormati proses hukumnya bukan yang mengajukan gugatan.